Sabtu, 18 Desember 2010

Materi Pelatihan Provos Tahun 2010 SPN Banjarbaru

PERAN PROVOS DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
POLRI GUNA MEMBANGUN KEMITRAAN DAN MEMANTTAPKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Masih ada keraguan masyarakat dalam menilai dan mencermati arah reformasi kepolisian sejalan dengan bergulirnya isu”polisi sipil”, (secara harfiah adalah polisi yang beradab) dan itu hanya mungkin dibangun dalam masyarakat yang demokratis. Karena itulah polisi menjunjung prinsip prinsip demokrasi, seperti kebebasan, keterbukaan, pertanggungjawaban dan lain-lain. Di bawah prinsip demokrasi polisi sipil wajib menampilkan hubungan yang bersifat akrab dengan masyarakat melalui pendekatan kemanusiaan bukan dengan kekuasaan. Polisi di negara demokratis memegang teguh pelaksanaan misinya menjaga keamanan dan ketertiban umum juga menegakan hukum sebagai wujud dari pelayanan. Karena itu sesuai kelahirannya menunjukkan bahwa polisi diciptakan untuk lebih difokuskan dalam hal mengatasi masalah sosial daripada untuk menegakkan hukum negara. Hal ini sedikit berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya yang domain tugasnya lebih bertumpu pada penegakan hukum negara. Karena itu, polisi sipil dan masyarakat yang demokratis merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dari uraian tersebut.
Keberhasilan reformasi ditubuh kepolisian dapat berhasil dengan baik apabila para pimpinan Polri dapat menjalankan reformasi dengan ikhlas dan memiliki komitmen yang kuat. Sejalan dengan perkembangan jaman yang semakin modern dan kompleks maka Kepolisian harus lebih berbenah dan menata kembali institusinya dengan jalan mengkedepankan Fungsi dan peranan Provos dengan cara mempertegas tugas anggota provos adapun tugas provos ada 3 (tiga) yaitu :
1. BIDANG PENGAMAN yang meliputi :
a. Pengamanan Terbuka dengan tugasnya : Pengamanan Mako, Pengamanan emeriksaan fhisik dan geledah dan pengamanan kegiatan.
b. Patroli dengan tugasnya : Patroli di wilayah yang telah ditentukan dengan sasaran rumah Pejabat Polri, mako dan VIP.
c. Pengawalan dengan tugasnya : Pengawal Anggota Polri dan Pengawalan Khusus pejabat Polri sesuai tingkatan.

2. BIDANG PENEGAKAN HUKUM meliputi :
a. Pemeriksaan dengan tugasnya melaksanakan administrasi pemeriksaan, tingkatkan penyelesaian perkara pelaksanaan gelar perkara dan penetapan pasal yang tepat sesuai dengan pelanggaran disiplin.
b. Sidang displin dengan tugasnya melaksanakan Sidang displin, konsistensi Ankum, Tepat waktu, melaksanakan Administrasi yang profesional dan proppsional.
c. Pengawasan dengan tugasnya Pengawasan hukuman Disiplin, tidak mempersulit personil Polri yang telah dijatuhi hukuman disiplin dan mematuhi masa pengawasan hukuman displin.

2. BIDANG PEMBINAAN DISIPLIN meliputi :
a. Pemeliharaan ketertiban displin dengan tugas Peningkatan bimbingan atau penyuluhan, laksanakan giat Preventif, peningkatan pengawasan anggota Polri, Peningkatan kemampuan anggota Provos.
b. Penegakan Displin dengan tugasnya melaksanakan Operasi Pennegakan Displin, operasi Bersih dan Opersai khusus.


PP NOMER 2 TTAHUN 2003
TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI

Diharapkan anggota Provos dapat memahmi PP No.2 tahun 2003 tentang Peraturan Displin anggota Polri dikkeluarkan pada tanggal 1 januari 2003 yang terdiri dari beberapa Bab :
1. Dasar
2. Bab I memuat Ketentuan Umum.
3. Bab II Ketentuan Kewajjiban, larangan dan sanksi.
4. Bab III Penyelesai pelanggaran displin.
5. Bab IV Pelaksanaan penempatan pada tempat khusus.
6. Bab V Ketentuan Perralihan
7. Bab VI Ketentuan Penutup.


KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO.POL : KEP/42, 43 DAN 44/IX/2004

Provos dalam melaksanakan tugas penyidikan pelanggaran displin yang dilakukan oleh anggota Polri harus mematuhi hukum materil dan hukum Formil, yang dimaksud hukum materil disini adalah PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri sedangkan Hukum Formil nya adalah Keputasan kapolri No.Pol: Kep:42/IX/2004 tentang Keangkuman dilingkungan Polri, Keputasan kapolri No.Pol: Kep:43/IX/2004 tentang Tata Cara Sidang displin bagi anggota Polri, Keputasan kapolri No.Pol: Kep:44/IX/2004 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Displin anggota Polri.
1. Keputasan kapolri No.Pol: Kep:42/IX/2004 tentang Keangkuman dilingkungan Polri yang meliputi :
a. Dasar.
b. Bab I Ketentuan Umum diatur dalam Pasal 1 yang memuat tentang pengertian pengertian.
c. Bab II Penggolongan Ankum diatur dalam Pasal 2 terdiri dari
- Pejabat yang berwenang jatuhkan hukuman disiplin yaitu Ankum dan Atasan Ankum.
- Ankum secara berjenjang yaitu Ankum Penuh, Ankum Terbatas dan ankum sangat terbatas.
- Ankum Sesuai kedudukan yaitu : Ankum tingkat Pusat, Ankum Tingkat Kewilayahan (Polda, Polre/Ta)
c. Bab III Pejabat Ankum diatur dalam Pasal 3 terdiri dari Ankum berwenang penuh, Ankum berwenang terbatas, Ankum berwenang sangat terbatas.
d. Bab IV Atasan Ankum pasal 8
e. Bab V Kewenangan Ankum pasal 11.
f. Bab VI Tugas dan Tanggung Jawab Ankum.
g. Bab VII Ketentuan lain lain.
h. Bab VIII Penutup.

2. Keputasan kapolri No.Pol: Kep:43/IX/2004 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Displin anggota Polri yang meliputi :
a. Dasar : PP No.1 tahun 2003 tentang –emberhentian Anggota polri dan PP No.2 tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota polri.
b. Bab I Ketentuan Umum diatur dalam Pasal 1 yang memuat tentang pengertian pengertian, Tujuan dan Penyelesaian pelanggaran Disiplin.
c. Bab II Dasar dan Bentuk Penyelesaian Perkara diatur dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 16
d. Bab III Pelaksanaan terdiri dari : Pasal 17 mengatur Tahapan Peneyelesaian Pelanggaran displin, Pasal 18 mengatur Penerimaan Laporan, Pasal 19 mengatur Pemanggilan, pasal 20 mengatur Penyelidikan, pasal 21 mengatur pemeriksaan, Pasal 22 mengatur tindak lanjut, Pasal 23 mengatur tentang kewenangan pemeriksa, Pasal 24 mengatur Pengamanan Pelanggaran displin, pasal 25 mengatur Perkuat Bukti, pasal 26 mengatur hasil pemeriksaan, Pasal 27 mengatur pelimpahan berkas, pasal 28 mengatur pendapat hukum, pasal 29 mengatur Sidang disiplin, pasal 30 mengatur Susunan Keanggotaan, pasal 31 mengatur Penjatuhan hukuman disiplin, pasal 32 mengatur Pelaksaan Hukuman, pasal 33 mengatur Akhir masa hukuman, Pasal 35 mengatur Pengawasan dan pasal 36 mengatur pencatatan data perorangan.
e. Bab IV Penutup.

3. Keputasan kapolri No.Pol: Kep:44/IX/2004 tentang Tatacara Sidang Displin Anggota Polri yang meliputi :
a. Dasar.
b. Bab I Ketentuan Umum diatur dalam Pasal 1 yang memuat tentang pengertian pengertian, Tujuan, Penjatuhan Hukuman Displin dan Wewenang penyelesaian perakara melalui Sidang Disiplin. B(pasal 1 s/d pasal 4 )
c. Bab II Sifat Sidang disiplin, kedudukan sidang disiplin, Susunan perangkat sidang, Tugas dan wewenang diatur dalam pasal 5 s/d pasal 13.
d. Bab III Pelaksanaan terdiri dari : Pasal 14 mengatur Proses pelaksanaan sidang Pelanggaran displin, Pasal 15 mengatur Persiapn sidang disiplin, Pasal 16 dan 17 mengatur Pelaksanaan Sidang, pasal 18 Tata cara sidang,
e. Bab IV Pengajuan Keberatan (pasal 23) Terhukum setelah terima SKHD dapat ajukan keberatan tenggang waktu 14 hari melalui Ankum lama proses selama 30 hari dengan putusan batalkan SKHD, Kuatkan SKHD atau rubah SKHD.
f. Bab V Administrasi (pasal 24) mengunakan ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri seperti berkas Perkara, Surat Perintah Penunjukan perangkat sidang, surat perintah pelaksanaan sidang, acara sidang, Surat sangkaan, surat Pununtutan, Surat keputusan penjatuhan hukuman, surat keputusan hukuman disiplin,surat perintah pelaksanaan hukuman disiplin dan Berita acara pelaksanaan Persidangan.
g. Bab VI Ketentuan Peralihan pasal 25.

Berdasarkan STR Kapolri nomer ;STR /706 / VIII/ 2010 tanggal 31 Agustus 2010 dan STR Kapolda Kalsel nomer : STR : 1044/IX/2010 tanggal 08 September 2010 diperintahkan bagi penyidik Provos Polri untuk melaksanakan Penegakan hukum dengan berdasarkan kepastian hukum untuk melaksanakan penyelesaian pelanggaran disiplin dengan waktu 60 (enam puluh) hari untuk petugas Provos dan 30 (tiga puluh) hari untuk Ankum dan dalam perkara pidana yang ditemukan bukti permulaan yang cukup maka harus menuntaskan pemeriksaan pelanggaran disiplin hingga pemberkasan (DP3D) tetapi DP3D tidak boleh disidangkan oleh Ankum selanjutnya berkas terkait tindak pidana tetap dilimpahkan ke fungsi reskrim selanjutnya memonitor perkara pidana yang dilimpahkan ke fungsi reskrim hingga mendapatkan putusan hukum yang bersifat tetap.


STANDAR OPERASI PROSEDUR (SOP)
PATROLI SUBBID PROVOS BID PROPAM POLDA KALSEL

Provos Melaksanakan melaksanakan tugas Pengamanan dengan cara patroli untuk itu dibuat SOP Patroli yang meliputi Prosedur pelaksanaan patroli pada Mapolda kalsel, Kediaman kapolda, Wakapolda dan Pejabat utama Polda kalsel serta VIP sedangkan untuk tingka Polres menyesuaikan dengan kondisi dan situasi masing masing wilayah kesatuan.

Pelaksanaan patroli :
a. Bentuk Kegiatan Patroli Provos adalah Patroli jalan kaki, patroli bersepeda, dan berkendaraan R2/R4 .
b. Dan dalam pelaksanaan tugasnya harus berseragam lengkap.
c. Kualifikasi Petugas Patroli : harus memiliki komunikasi sosial, Tindakan pertama ditempat kejadian perkara,pengumpulan bahan keterangan,Tindakan refresif terbatas (Awal), Teknik pemeriksaan fhisik, Teknik pengamatan dan Teknik patroli.
d. Prinsif petugas Patroli : memiliki kecermatan,Kewaspadaan,koordinatif dan pencegahan.
e. Sasaran wilayah patroli :
1. FREE ZONE AREA yaitu Area lingkungan sekitar mako dalam radius 3-5 meter dari pagar mako.(jalan raya,trotoar dan pedangan kaki lima)
2. CONTROLLED ZONE AREA yaitu Area public didalam pagar mako namun untuk dapat masuk kedalamnya harus melalui pemeriksaan petugas (halaman mako dan tempat parker).
3. LIMITED ZONE AREA yaitu Area didalam gedung/mako polri dimana yang bisa masuk adalah orang orang terbatas berdasarkan kepentingan.
4. RESTRICTED ZONE AREA yaitu Area / ruangan yang terlarang bagi semua orang kecuali atas persetujuan dari yang berwenang.
f. Sasaran ancaman patroli : FKK, PH dan AF
g. sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan Patroli petugas Provos wajib membuat surat perintah dan membuat hasil pelaksanaan tugas Patroli.


STANDAR OPERASI PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN PENGADUAN BID PROPAM POLDA KALSEL

Bid Propam Polda Kalsel mengemban tugas sebagai pelayan terhadap masyarakat polisi dan Masyarakat Umum, yang dimaksud masyarakat Polisi adalah Personil Polri dan PNS Polri beserta keluarga , untuk Bid Propam Polda kalsel telah membuat Prosedur Pelayanan Pelaporan / Pengaduan Masyarakat sebagai berikut :
a. Menerima secara langsung pelapor / pengadu dan diminta mengisi buku tamu (Bila terdapat masyarakat melapor //pengaduan melalui SMS Polri atau pertelpon maka disarankan untuk datang secara langsung ke Sentra Pelayanan propam) .
b. Didengar Pelaporan / Pengaduannya lalu lakukan penilaian apakah merupakan pelanggaran disiplin atau Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ataukah merupakan Tindak Pidana.
c. Bila belum ada kejelasan identitas Terlapor maka tunjukan Foto yang ada di data Base RHPP atau koordinasi dengan Subbid Paminal
d. Bila merupakan pelanggaran disiplin atau Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka laporannya diterima dengan LP model B dan lakukan cek TKP dan Apabila merupakan Tindak pidana maka segera diarahkan ke Dit Reskrim atau Sat Reskrim, buatkan STPL juga berikan kartu nama Sentra pelayanan propam Polda Kalsel.
e. lakukan Pemeriksaan pendahuluan terhadap Saksi korban yang dituangkan dalam BAP dengan mempedomani 7 Kah.
f. Terhadap Korban yang mengalami luka atau meninggal mintakan VER
g. Buatkan Nota dinas(untuk Ankum Kasatker polda termasuk SPN dan Brimob dan ditembuskan kepada Kasubbid Provos atau kasubbid Profesi atau surat untuk ankum Kasatwil Jajaran dengan dilampiri LP,BAP Saksi dan surat surat pendukung lainnya (bila ada). Nota dinas atau surat ditembuskan kepada Kapolda kalsel dan Irwasda.
h. Membuat SP2HP2 (surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam) kepada pelapor / Pengadu yang menyatakan bahwa LP dan BAP telah diserahkan kepada Ankum pelanggar.

PEMBERKASAN PERKARA PELANGGARAN DISIPLIN

Negara indonesia adalan Negara Hukum, hal ini berdasarkan UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3, yang dimaksud dengan Negara hukum adalah berdasarkan Kepastian dan Keadilan hukum hal ini termuat pada pasal 28 D UUD 1945 yang berbunyi Kepastian hukum yang Adil, oleh karena itu pada kegiatan pelatihan Brigadir Provos jajaran polda Kalsel telah dibuat satu kesimpulan dan telah disatukan pendapat bahwa dalam pelaksanaan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Provos dalam pelanggaran displin yang dilakukan oleh anggota Polri harus mematuhi hukum materil yaitu PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri sedangkan Hukum Formil nya adalah Keputusan kapolri No.Pol: Kep:42/IX/2004 tentang Keangkuman dilingkungan Polri, Keputasan kapolri No.Pol: Kep:43/IX/2004 tentang Tata Cara Sidang displin bagi anggota Polri, Keputasan kapolri No.Pol: Kep:44/IX/2004 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Displin anggota Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar