Sabtu, 11 Desember 2010

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. BERKAT BANUA INTI DI KABUPATEN TANAH BUMBU

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN
DALAM KAWASAN HUTAN YANG DILAKUKAN
OLEH PT. BERKAT BANUA INTI DI
KABUPATEN TANAH BUMBU


O l e h

N a m a : SUGENG ARIBOWO



SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM SULTAN ADAM

B A N J A R M A S I N

2 0 0 9
KATA PENGANTAR



Allhamdulillah, berkat rahmat dan karunia Allah SWT, pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi yang pada prinsipnya diberi judul “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. BERKAT BANUA INTI DI KABUPATEN TANAH BUMBU”, guna memenuhi salah satu syarat kebulatan studi untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.
Penulis menyadari akan kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan, baik mengenai bentuk, isi, maupun sistematika penyusunannya, yang dikarenakan terbatasnya pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritikmaupun saran yang sifatnya konstruktif sangat penulis harapkan demi penyempurnaannya di masa-masa yang akan datang.
Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi, terutama kepada :
1. Bapak Drs. H. Umransyah Alie, MH, selaku Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin, yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyusun sekaligus mempertahankan skripsi ini.
2. Bapak H. Sani Adri Rivai, SH selaku Pembimbing I dan Bapak H. Ardimansyah, SH.MH selaku Pembimbing II yang telah banyak memberikan arahan-arahan, bimbingan-bimbingan serta petunjuk-petunjuk, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan penyusunan skripsi ini.
3. Para Dosen Pengajar, Staf Tata Usaha, serta rekan mahasiswa (i) pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, yang telah banyak memberikan dorongan dan motivasi, hingga terselesaikanlah penyusunan skripsi ini.
4. Rasa Penghargaan dan terimaksih yang tak terhingga juga disampaikan kepada kedua Orang tua Y.Djoemali (Alm) dan Djamilah , Istri tercinta Zulifah Mahdalena,Sp.Mp serta anak anakku tersayang Ahmad Syarif Hidayatullah, Muhammad Ghaly Maulana dan Najwa Maulida Sabrina atas dorongan,pengorbanan dan pengertiannya selama menuntut ilmu di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.
Semoga skripsi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri pada khususnya maupun para pembaca yang menginginkannya pada umumnya.
Amien, amien, amien, ya rabbal ‘alamien
Banjarmasin, Juli 2009
Penulis,



DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR ................................................................................... iii

DAFTAR ISI ................................................................................................. iv

BAB I P E N D A H U L U A N

A. Alasan Memilih Judul ………………………………….. 1
B. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ……………………….. 5
C. Perumusan dan Pembatasan Masalah .............................. 6
D. Metode dan Teknik Penelitian .......................................... 6
E. Sistematika Penulisan ...................................................... 7

BAB II LANDASAN TEORI TENTANG TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DI DALAM KAWASAN HUTAN

A. Pengertian dan Dasar Hukum Pertambangan .................... 9
B. Pengertian dan Dasar Hukum Kehutanan .......................... 11
C. Unsur-unsur Tindak Pidana Pertambangan ....................... 19
D. Pelaksanaan Tindak Pidana Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Oleh PT.Berkat Banua Inti di Kabupaten Tanah Bumbu .. 27

BAB III MASALAH TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. BERKAT BANUA INTI DI KABUPATEN TANAH BUMBU

A. Masalah Penerapan Peraturan Mengenai Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan ................................................................. 30

B. Kekuatan Hukum Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 Terhadap Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan ............................................................................................ 40

BAB IV P E N U T U P

A. Kesimpulan ...................................................................... 47
B. S a r a n ............................................................................ 48

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 49





BAB I

P E N D A H U L U A N



A. Alasan Memilih Judul
Ketergantungan hidup manusia pada lingkungan alam telah jelas semenjak manusia diturunkan ke bumi. Tetapi manusia juga butuh penggunaan teknologi modern demi penghematan waktu, biaya dan tenaga dengan cara kerja yang sistematis. Pengelolaan sumber daya alam berupa pemanfaatan hutan yang pada hakekatnya termasuk sumber daya alam nabati (tumbuhan) dilakukan dengan secara eknomis telah terbukti memberikan manfaat yang sangat besar baik bagi pihak swasta atau perusahaan, pemerintah maupun penduduk sebagai pekerja atau buruh sehingga membantu bagi kesejahteraan hidup mereka.
Namun disisi lain seringkali pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi hasil hutan menimbulkan suatu fenomena yang cukup krusial, seperti akibat penebangan secara besar-besaran, terlebih lagi terjadinya penebangan liar terhadap hasil hutan dan penambangan batubara didalam kawasan hutan yang mengakibatkan hutan terbabat habis hingga menjadi kritis serta menimbulkan bahaya banjir, sehingga pada gilirannya masyarakat setempat yang menjadi terganggu kehidupannya.
Demikian pula pengelolaan yang dilakukan secara tidak terkendali akan menimbulkan limbah industri yang sangat mengganggu kesehatan masyarakat karena munculnya pencemaran udara, rusaknya tata lingkungan tanah dan pencemaran air. Belum lagi munculnya masalah pembakaran hutan baik yang dilakukan dengan disengaja atau tidak disengaja, namun kesemuanya itu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan hutan.
Dengan berbagai fenomena kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang secara nyata ditemukan, telah mencerminkan bahwa pemberdayaan sumber daya alam khususnya lingkungan hutan tidak dilakukan dengan mencermati pemberdayaan hutan yang berwawasan lingkungan, tidak memenuhi rambu-rambu atau pedoman yang telah ditentukan di dalam aturan hukum yang berlaku.
Padahal, secara yuridis perlindungan hutan telah ditetapkan dengan aturan yang telah mempunyai kekuatan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan hukum pendukung sebagai pelaksana aturan hukum terdahulu yang masih berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, serta konservasi hutan yaitu Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung, di mana peraturan-peraturan tersebut pada prinsipnya merupakan dasar hukum yang saling melengkapi terhadap perlindungan hutan dan hasil hutan sebagai bagian dari perlindungan sumber daya alam nasional. Bahkan sebelumnya telah pula berlaku produk pemerintah colonial Belanda, yakni Natuur Bescharming Ordonnantie Stb 1941 No.167, yaitu Ordonnantie tentang Perlindungan Alam.
Kendatipun demikian, meskipun sudah ada dengan tegas pengaturan pemanfaatan hutan dan perlindungannya, masih saja ada para pelaku penebang atau pemberdaya hutan Indonesia baik dilakukan secara kelembagaan atau perusahaan maupun pihak perorangan yang tidak memperhatikan kelestarian hutan dan lingkungan sehingga hutan menjadi rusak atau cenderung melanggar peraturan sehingga terjadi trend penangkapan kayu illegal yang semakin tinggi, dan dilakukan penertiban pelaku penebang hutan secara liar yang tidak jarang menimbulkan korban di kedua belah pihak baik pencuri hasil hutan maupun pihak aparat polisi hutan. Selain itu juga terlihat bahwa proses reboisasi dinilai kurang layak, serta pengusaha pemegang Hak Penguasaan Hutan seringkali lalai terhadap kewajibannya untuk tetap melestarikan hutan yang berwawasan lingkungan dan hanya mengutamakan aspek profit atau manfaat ekonomi financial belaka.
Isyarat yang telah dimuat dalam Penjelasan Undang-Undang tentang Kehutanan telah menyebutkan bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Agar tercapai keinginan dimaksud untuk itulah, maka hutan pada hakikatnya harus dikelola dan diurus, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Disadari maupun tidak disadari dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan, bahwasanya hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Pada hakekatnya hutan mempunyai peranan sesbagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Fenomena masalah yang cukup krusial terhadap masalah lingkungan khususnya hutan Indonesia, di mana pihak pengelola hutan atau pemegang Hak Penguasaan Hutan serta pelaku kegiatan yang kurang peduli terhadap pelestarian lingkungan serta eksistensi masyarakat tradisional setempat yang langsung berhadapan dengan dampak lingkungan telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan dalam konteks pemberdayaan sumber daya alam yakni aturan hukum yang harus dijunjung sebagai supremasi hukum, dan dilain pihak keinginan untuk lebih melaksanakan pembangunan meningkatkan pemberdayaan manusia sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Permasalahan ini tentunya memerlukan suatu rekonsiliasi dan profesionalisme dalam hal pemberdayaan hukum yang harus dilakukan oleh aparat terkait terhadap masing-masing pihak pelaku kegiatan atau pengusaha maupun terhadap anggota masyarakat. Peran Pemerintah Daerah atau setempat maupun pihak yang berperan sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk menindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku dan adil (tidak diskriminasi) sangatlah didambakan semua pihak dan sebagai organisasi public harus menekankan pada unsur pelayanan publik (public service) secara professional.
Sejalan dengan itu pula, maka pemerintah senantiasa berupaya pula untuk melaksanakan suatu asas pemerintahan yang baik yang salah satunya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat (public service), berupa penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib memperhatikan kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat. Peran yang tidak kalah pentingnya berupa pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga, sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukkan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi hutan.
Kemudian daripada itu agar pelaksanaan pemberdayaan hutan dan konservasi sumber daya alam dapat mencapai tujuan dan sasarannya, maka dalam Undang-Undang Kehutanan inipun telah mewajibkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan hutan secara berkelanjutan dan kontinyu. Dan selanjutnya di dalam Undang-undang ini dicantumkan ketentuan pidana, ganti rugi, sanksi administrasi, dan penyelesaian sengketa terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang kehutanan. Dengan sanksi pidana dan administrasi yang besar diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.
Berdasarkan gambaran pemikiran tersebut di atas, maka penulis merasa tertarik untuk membahasnya ke dalam sebuah makalah yang diberi judul “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. BERKAT BANUA INTI DI KABUPATEN TANAH BUMBU”.
B. Tujuan dan Kegunaan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari pada penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui tentang masalah penerapan peraturan mengenai pertambangan di dalam kawasan hutan.
2. Untuk mengetahui tentang kekuatan hukum Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 terhadap pertambangan di dalam kawasan hutan.
Sedangkan beberapa kegunaan dari pada penulisan skripsi ini, adalah sebagai berikut :
1. Sebagai bahan informasi ilmu pengetahuan hukum bagi masyarakat luas dalam mempelajari dan memahami tentang peraturan pertambangan di dalam kawasan hutan.
2. Sebagai bahan masukan sekaligus juga sebagai bahan sumbangan pemikiran bagi masyarakat umum dan khususnya bagi aparat penegak hukum dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkenaan dengan pertambangan di dalam kawasan hutan.
C. Perumusan dan Pembatasan Masalah
Mengingat luasnya ruang lingkup permasalahan yang akan dibahas, maka penulis membatasinya hanya dengan membicarakan mengenai :
1. Bagaimanakah penerapan peraturan mengenai pertambangan dalam kawasan hutan ?
2. Bagaimanakah kekuatan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 terhadap pertambangan di dalam kawasan hutan ?
D. Metode dan Teknik Penelitian
Dalam penulisan skripsi ini, pada prinsipnya digunakan metode penulisan hukum normatif yang pada dasarnya bersifat deskriptif, yaitu suatu metode penulisan hukum yang berusaha untuk memberikan gambaran-gambaran secara umum mengenai masalah yang akan dibahas, untuk kemudian dianalisis dan dipecahkan melalui penafsiran-penafsiran terhadap dan/atau berhubungan dengan bahan hukum yang ada.
Untuk mendapatkan bahan-bahan hukum diperlukan, dilakukan dengan melalui :
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang berorientasi sepenuhnya kepada literatur-literatur serta buku-buku bacaan lainnya yang berhubungan dengan permasalahannya, antara lain Hukum Pertambangan, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Hukum Tata Ruang, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan tersebut, dipilah-pilah dengan terlebih dahulu menganalisis hal-hal yang bersifat umum (deduksi), lalu kemudian dihubungkan dengan hal-hal yang bersifat khusus (induksi), sehingga diperoleh bahan hukum yang sebenarnya, untuk selanjutnya disusun sesuai dengan sistematikanya.
E. Sistematika Penulisan
Untuk lebih memudahkan dalam proses penguraian serta pembahasan mengenai isi dan materi dalam penyusunan skripsi ini, maka masing-masing isi dan materinya tersebut, dibagi-bagi ke dalam beberapa bab, yang mana masing-masing bab nya terdiri atas beberapa sub bab, yang pada pokoknya dapat digambarkan sebagai berikut :
Bab I merupakan Pendahuluan, yang berisikan Alasan Memilih Judul, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Perumusan dan Pembatasan Masalah, Metode dan Teknik Penelitian, serta Sistematika Penulisan.
Bab II merupakan Landasan Teori Tentang Tindak Pidana Pertambangan Dalam Kawasan Hutan, yang menguraikan mengenai Pengertian dan Dasar Hukum Pertambangan, Pengertian dan Dasar Hukum Kehutanan Unsur-unsur Tindak Pidana Pertambangan, serta Pelaksanaan Tindak Pidana Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Oleh PT. Berkat Banua Inti di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bab III merupakan Masalah Tindak Pidana Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan Yang Dilakukan Oleh PT. Berkat Banua Inti Di Kabupaten Tanah Bumbu, yang membahas mengenai Penerapan Peraturan Mengenai Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan, serta Kekuatan Hukum Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 Terhadap Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan.
Bab IV merupakan Penutup, yang berisikan Kesimpulan terhadap apa yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya, serta beberapa Saran terhadap apa yang telah diuraikan tersebut.



BAB II

LANDASAN TEORI TENTANG TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN

A. Pengertian dan Dasar Hukum Pertambangan
Istilah hukum pertambangan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu mining law. Hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih-bijih dan mineral-mineral dalam tanah.1
Adapun mengenai dasar hukum pertambangan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (LN 1967 Nomor 22, TLN Nomor 2831) yang dalam konsideren menimbangnya menyebutkan :
a. Bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila, maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil.
b. Bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-Undang Nomor 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 119) serta menggantinya dengan Undang-Undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tersebut terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal, yang mengatur mengenai :
a. Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai/dengan Pasal 2).
b. Penggolongan dan pelaksanaan penguasaan bahan galian (Pasal 3 sampai/dengan Pasal 4). Bahan galian dibagi atas 3 (tiga) golongan, yaitu sebagai berikut :
1. golongan bahan galian strategis;
2. golongan bahan galian vital;
3. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a dan b.
c. Bentuk dan organisasi perusahaan pertambangan (Pasal 5 sampai/dengan Pasaal 13).
d. Usaha pertambangan (Pasal 14).
e. Kuasa pertambangan (Pasal 15 sampai/dengan Pasal 16).
f. Cara dan syarat-syarat bagaimana memperoleh kuasa pertambangan (Pasal 17 sampai/dengan Pasal 19).
g. Berakhirnya kuasa pertambangan (Pasal 20 sampai/dengan Pasal 24).
h. Hubungan kuasa pertambangan dengan hak-hak tanah (Pasal 25 sampai/dengan Pasal 27).
i. Pungutan-pungutan negara (Pasal 28).
j. Pengawasan pertambangan (Pasal 29 sampai/dengan Pasal 30).
k. Ketentuan-ketentuan pidana (Pasal 31 sampai/dengan Pasal 34).
l. Ketentuan peralihan dan penutup (Pasal 35 sampai/dengan Pasal 37).
B. Pengertian dan Dasar Hukum Kehutanan
Hutan dan kawasan hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (l) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, yaitu sebagai berikut : “Hutan adalah suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup dalam hayati beserta alam di lingkungan, dan ditetapkan pemerintah ssebagai hutan”.
Artinya, bahwa hutan merupakan suatu areal yang cukup luas, di dalamnya pertumbuhan kayu, bambu dan palem, bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya, baik berupa nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
Selanjutnya pengertian yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memiliki pengertian yang lebih khusus lagi, yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Kehutanan adalah system pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuik dipertahankan keberadaannya sebagai wilayah hutan tetap.
4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai pokok perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Dari pengertian-pengertian tentang hutan sebagaimana yang disebutkan di atas, ada beberapa unsur penting, yang meliputi :
a. Suatu areal lapangan;
b. Terdapat tumbuhan dan satwa beserta ekosistem lingkugannya;
c. Ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan;
d. Berfungsi sebagai perlindungan system penyangga kehidupan;
e. Mampu memberikan manfaat secara lestari.
Dengan berlatar belakang bahwa hutan adalah merupakan salah satu khasanah sumber daya alam yang sangat banyak memberikan manfaat dan menjadi kebutuhan umat manusia dan sekaligus dapat mensejahterakan rakyat untuk keberlangsungan hidupnya, maka Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan suatu perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai landasan dalam membuat kebijaksanaan dalam bidang hutan dan kehutanan pada umumnya.
Agar segala kegiatan yang berkaitan dengan masalah kehutanan dan untuk menjamin kelancaran, ketertiban serta kelesatarian pelaksanaan kegiatan tersebut maka diperlukan pula landasan kerja dan landasan hukum terutama dalam hal pengawasan yang merupakan kewajiban pemerintah serta bagi semua pihak yang berkompeten.
Hutan yang di dalamnya tumbuh bermacam-macam tumbuh-tumbuhan dan pepohonan serta tempat perlindungan atau habitat bagi bermacam aneka satwa untuk pengembangbiakannya adalah sebagai persekutuan hidup alam hayati beserta dalam lingkungan ekosistemnya. Kemudian oleh Pemerintah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan wilayah-wilayah tertentu serta dipertahankan sebagai kawasan hutan tetap. Selanjutnya kawasan tersebut baik yang berhutan maupun yang tidak berhutan, oleh pemerintah ditetapkan penguasaannya bagi negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan : “Bumi, air dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara”.
Pengertian dikuasai bukanlah berarti negara dapat memiliki seluruh areal tanah hutan tersebut, yang dimaksudkan adalah kawasan hutan seluruhnya merupakan wilayah-wilayah yang dalam land use planning telah/akan ditetapkan penggunaannya di bidang kehutanan yang didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat Indonesia.
Dalam pengertian secara luas, terkandung suatu makna bahwa pada setiap kawasan hutan tidak selalu diartikan sebagai keseluruhan wilayah berhutan. Termasuk tanah yang tidak berhutanpun dapat ditunjuk menjadi kawasan hutan. Sebaliknya, suatu kawassan hutan dapat diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan karena adanya berbagai kepentingan dan penggunaan yang dianggap sah oleh pemerintah melalui persetujuan Menteri Kehutanan.2
Menurut ketentuan Undang-undang berdasarkan fungsinya hutan dapat dibedakan :
1. Hutan Lindung, ialah kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat fisik alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburuan tanah. Yang demikian ini perlu dibina dan dipertahankan dalam kawasan hutan karena sangat mudah terpengaruh oleh keadaan sekitarnya.
2. Hutan Produksi, ialah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus dan mempunyai fungsi untuk bagi kepentingan konsumsi masyarakat dan industri, serta perlindungan alam hayati dan atau manfaat-manfaat lainnya yaitu sebagai berikut :
a. Hutan Suaka Alam yang dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, dan perlu mendapat perlindungan karena fisiknya yang sangat mendukung untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, yang lazim hutan suaka ini disebut “Cagar Alam”.
b. Hutan Suaka Alam yang ditetapkan ssebagai suatu tempat hidup marga satwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional disebut “Suaka Marga Satwa”.
3. Hutan Wisata, yakni suatu kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk selalu dibina dan dipelihara Guna kepentingan pariwisata karena memiliki keindahan alamnya berupa aneka ragam jenis nabati ataupun Hewani, dan karena coraknya yang khas dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi disebut pula Taman Wisata”.

Sedangkan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai status dan fungsi hutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa kawasan hutan berdasarkan statusnya terdiri dari :
a. hutan negara; dan
b. hutan hak.
Dan hutan negara menurut ketentuan lebih lanjut dalam penjelasannya dapat pula berupa hutan adat, yakni hutan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Hutan adat tersebut sebagaimana kita kenal dalam hukum adat sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan atau sebutan lainnya menurut adat istiadat yang berlaku dimasing-masing daerah.
Seperti dikemukakan di dalam penjelasannya bahwa hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat dimasukkan di dalam pengertian hutan negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan yang tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, bagaimanapun juga meski dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, hal itu tidaklah meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan yang dilakukan berupa pengelolaan hutan oleh masyarakat desa, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, untuk kepentingan bersama dalam mencapai tujuan pembangunan. Untuk itu perlindungan hutan dan ekosistemnya selalu diawasi agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab.
Secara prinsip konservasi sumber daya alam berupa perlindungan terhadap hutan, pada hakikatnya dilakukan untuk menjaga kelestarian alam agar hutan dapat memenuhi fungsinya sebagai penyangga kehidupan bagi generasi massa kini maupun akan datang. Untuk keperluan itulah, maka segala kegiatan eksploitasi dan eksplorasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan kekayaan alam di dalam hutan, dapat saja dilaksanakan sepanjang telah mengantongi izin/persetujuan Pemerintah yang dalam hal ini oleh Menteri Kehutanan.
Pembatasan ruang gerak kegiatan untuk mengeruk sumber daya alam kehutanan, adalah sekaligus dimaksudkan sebagai perlindungan tanah hutan, aneka ragam nabati dan jenis hewani, berupa larangan penggunaan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi hutan di lapangan ataupun melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran sehingga keseimbangan ekosistem menjadi terganggu.
Dalam kaitannya dengan upaya untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem lingkungan kehutanan oleh pemerintah dikeluarkanlah suatu kebijaksanaan (Freies Ermessen) berupa dikeluarkannya suatu Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, maka telah ditetapkan suatu areal dan/atau lapangan berupa suatu kawasan hutan yang harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Lazimnya kawasan hutan ini memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan terhadap kawasan yang ada disekitarnya yang lazimnya pula kawasan hutan ini mempunyai daya lenting yang sangat baik. Kawasan seperti menurut Keputusan Presiden ditetapkan sebagai kawasan hutan Lindung.
Selanjutnya pula sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, dapat dikatakan sebagai kawasan hutan Lindung apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175 m (seratus tujuh puluh lima meter); dan/atau
b. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % (empat puluh persen) atau lebih; dan/atau
c. Kawasan hutan yang mepunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih.
Kawasan perlindungan hutan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, adalah merupakan kawasan lindung yang bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi hutan lingkungan dalam pengelolaannya serta mempunyai pula sasaran lainnya yakni meningkatkan fungsi lindung untuk mempertahankan kehidupan dan keunikan alam yang ada dalam kawasan hutan lindung untuk kelestarian kehidupannya.
Untuk menetapkan kawasan lindung sebagaimana diisyaratkan oleh undang-undang, akan diserahkan kepada masing-masing daerah dengan memperhatikan kondisi wilayah yang bersangkutan, meskipun dalam pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan lintas sektoral dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota apabila dalam penetapan tersebut terjadi perbenturan kepentingan antar sektor, maka permasalahannya dapat diajukan kepada Tim Pengelolaan Tata Ruang Nasional untuk penyelesaiannya.
Kawasan hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status,peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang diatus dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yang mana dalam ketentuan Pasal 1 menyebutkankan : ”Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut”.
Mengenai bentuk pinjam pakai, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2006 menyebutkan : “Pinjam Pakai Kawasan Hutan dapat berbentuk pinjam pakai tanpa kompensasi atau pinjam pakai dengan kompensasi”.
Dengan adanya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut, maka dalam penunjukan kawasan hutan di kalimantan selatan telah diterbitkan Keputusan Menteri Kuhatanan dan Perkebunan Nomor : 453/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Seluas 1.839.494 (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat) hektar.
Sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Keputusan Menteri Kuhatanan dan Perkebunan Nomor : 453/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Seluas 1.839.494 (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat) hektar. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kuhatanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tanggal 12 Februari 2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan.
Dalam ketentuan Pasal 17 Keputusan Menteri Kuhatanan Nomor 32/Kpts-II/2001 disebutkan bahwa hasil kegiatan penunjukan kawasan hutan yang akan ditunjuk adalah :
a. Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan untuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, serta Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi lintas propinsi.
b. Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Kawasan untuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi dalam satu wilayah propinsi.
c. Peta Penunjukan Kawasan Hutan sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Kehutanan atau Gubernur.
Mengenai dasar acuan kriteria dan standar pengukuhan kawasan, ketentuan Pasal 23 Keputusan Menteri Kuhatanan Nomor 32/Kpts-II/2001 menyebutkan :
a. Gubernur untuk menyusun pedoman penyelenggaraan penunjukan Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi atau penataan batas kawasan hutan.
b. Bupati/Walikota untuk menyusun petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan.
Sehubungan dengan penataan batas kawasan hutan tersebut, dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 327/Kpts/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang yang menyebutkan : ”Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya”.
C. Unsur-unsur Tindak Pidana Pertambangan
Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, menyatakan bahwa istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu “strafbaarfeit”. Perkataan “feit” berarti “sebagian dari suatu keyataan (een gedeete van de werkelijkheid), sedangkan “strafbaar” berarti “dapat dihukum”. Jadi, secara harfiah perkataan “strafbaarfeit” itu dapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum.3
Hazewinkel – Suringa membuat suatu rumusan yang bersifat umum dari perkataan “strafbaarfeit” itu, yaitu sebagai suatu perilaku manusia yang pada suatu saat tertentu telah ditolak di dalam sesuatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.4
Secara teoritis, menurut Pompe bahwa perkataan “strafbaarfeit” itu dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran terhadap norma (gangguan terhadap tertib hukum), yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja, telah dilakukan oleh seorang pelaku, di mana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum” atau sebagai “de normovertreding (verstoring der rechtsorde), waaraan de overtreder schuld beeft en waaraan de bestraffing dienstig is voor de handhaving der rechts orde en de behartiging van het algemeen welzijn”.5
Selanjutnya, menurut Simons bahwa perkataan “strafbaarfeit” tersebut dirumuskan sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.5
Alasan-alasan Simons merumuskan perkataan “strafbaarfeit” tersebut adalah sebagai berikut :
1. Untuk adanya suatu “strafbaarfeit” itu diisyaratkan bahwa di situ harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh undang-undang, di mana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
2. Agar suatu tindakan itu dapat dihukum, maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsur dari delik seperti yang dirumuskan di dalam undang-undang.
3. Setiap “strafbaarfeit” sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut undang-undang itu, pada hakikatnya merupakan suatu tindakan melawan hukum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling”.6

Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, menyatakan bahwa tindak pidana juga disebut delik atau perbuatan yang boleh dihukum atau peristiwa pidana, pada dasarnya adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, yang dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.7
Menurut Hemien Hadiati Koeswadji dalam bukunya Hukum Pidana Lingkungan, menyatakan bahwa kepustakaan menyebutkan “straafbaarfeit” adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana dan bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Selanjutnya, kepustakaan juga menyebutkan bahwa perumusan “straafbaarfeit” menunjuk kepada kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam undang-undang (wet), dan yang sifatnya melawan hukum dan karena itu patut dipidana (straafwaardig) bagi pelakunya dan dilakukan dengan kesalahan.8
Sedangkan menurut Leden Marpaung dalam bukunya Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya, menyatakan bahwa umumnya tindak pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa Latin yaitu “Delictum”, sebagaimana yang dinyatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa delik adalah suatu perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.9
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut di atas, maka di sini dapatlah disimpulkan bahwa suatu tindak pidana mengandung pengertian sebagai berikut :
a. Suatu perbuatan manusia.
b. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh suatu peraturan perundang-undangan.
c. Perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, menyatakan bahwa setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu, pada umumnya dapat kita jabarkan ke dalam unsur-unsur yang pada dasarnya dapat kita bagi menjadi dua macam unsur, yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif. Yang dimaksud dengan unsur-unsur subyektif itu adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur-unsur obyektif itu adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.10
Adapun mengenai unsur-unsur subyektif dari suatu tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa);
2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) KUHP;
3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti misalnya yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut ketentuan Pasal 340 KUHP.
5. Perasaan takut atau vrees seperti antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut ketentuan Pasal 308 KUHP.11

Sedangkan unsur-unsur obyektif dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut :
1. Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid;
2. Kualitas dari si pelaku, misalnya “keadaan sebagai seorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan menurut ketentuan Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas” di dalam kejahatan menurut ketentuan Pasal 398 KUHP;
3. Kausalitas, yaitu hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.12

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, menyatakan bahwa tindak pidana itu terdiri dari unsur-unsur yang dapat dibedakan atas unsur-unsur yang bersifat obyektif dan unsur-unsur yang bersifat subyektif.13
Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dijabarkan satu persatu yaitu sebagai berikut :
1. Unsur-unsur Obyektif
a. Perbuatan manusia
Yaitu suatu perbuatan positif atau suatu perbuatan negatif, yang pada dasarnya menyebabkan pelanggaran-pelanggaran pidana. Contoh-contoh perbuatan positif misalnya ; pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan lain sebagainya.
Sedangkan contoh-contoh dari perbuatan yang negatif yaitu ; tidak melaporkan kepada yang berwajib sedangkan ia mengetahui ada komplotan untuk merobohkan negara (Pasal 165 KUHP), membiarkan orang dalam sengsara sedangkan ia berkewajiban memberikan pemeliharaan kepadanya (Pasal 304 KUHP), dan lain sebagainya.
Kadang-kadang perbuatan positif dan negatif tersebut, dirumuskan dengan tegas pada suatu pasal norma hukum pidana saja dan merupakan delik formil sebagaimana halnya ketentuan Pasal 362 KUHP dan ketentuan Pasal 372 KUHP, sedangkan kadang-kadang oleh suatu pasal hukum pidana dirumuskan hanya akibat dari suatu perbuatan saja yang diancam hukuman, sedangkan cara menimbulkan akibat itu tidak diuraikan lebih lanjut; delik seperti ini telah dikenal sebagai delik materiil, misalnya ketentuan Pasal 338 KUHP.
b. Akibat perbuatan manusia
Yaitu akibat yang terdiri atas merusakan atau membahayakan kepentingan-kepentingan hukum, yang menurut norma hukum pidana itu perlu ada supaya dapat dihukum. Akibat ini, ada yang timbul seketika bersamaan dengan perbuatannya, misalnya dalam pencurian bahwa hilangnya barang timbul seketika dengan perbuatan mengambil.
Akan tetapi ada juga bahwa akibat itu timbulnya selang beberapa lama, kadang-kadang berbeda tempat dan waktu dari pada tempat dan waktu perbuatan itu dilakukan, misalnya dalam hal pembunuhan bahwa perbuatan menembak orang telah dilakukan pada suatu tempat dan waktu yang tertentu, akan tetapi matinya (akibat) orang yang ditembak itu baru terjadi selang beberapa hari dan di lain tempat.
c. Keadaan-keadaan sekitar perbuatan itu
Keadaan-keadaan ini bias jadi terdapat pada waktu melakukan perbuatan, misalnya dalam ketentuan Pasal 362 KUHP, keadaan “bahwa barang yang dicuri itu kepunyaan orang lain”, adalah merupakan suatu keadaan yang terdapat pada waktu perbuatan “mengambil” itu dilakukan.
Tetapi, bisa juga keadaan itu timbul sesudah perbuatan itu dilakukan, misalnya dalam ketentuan Pasal 345 KUHP, keadaan : “Jika orang itu jadi membunuh diri” adalah akibat yang terjadi sesudah penghasutan bunuh diri itu dilakukan.
d. Sifat melawan hukum dan sifat dapat dihukum
Perbuatan itu melawan hukum, jika bertentangan dengan undang-undang. Pada beberapa norma hukum pidana, maka unsur “melawan hukum” (melawan hak) ini dituliskan tersendiri dengan tegas di dalam satu pasal, misalnya dalam ketentuan Pasal 362 KUHP, disebutkan : “Memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)”.
Sifat dapat dihukum artinya bahwa perbuatan itu harus diancam dengan hukuman oleh suatu norma pidana tertentu. Sifat dapat dihukum ini bisa hilang, jika perbuatan itu walaupun telah diancam hukuman dengan undang-undang tetapi telah dilakukan dalam keadaan-keadaan yang membebaskan, misalnya dalam ketentuan Pasal-pasal 44, 48, 49, 50, dan 51 KUHP.
2. Unsur-unsur Subyektif
Yaitu kesalahan (schuld) dari orang yang melanggar norma pidana, artinya pelanggaran itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pelanggar. Hanya orang yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dipersalahkan, jikalau orang itu melanggar norma pidana.
Orang yang kurang sempurna atau sakit (gila) akalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan karena itu tidak dapat dipersalahkan. Pembuat undang-undang menganggap bahwa setiap orang itu pada umumnya sehat, sehingga bila ia berbuat sesuatu yang melanggar norma pidana dapat dipertanggungjawabkan. Barulah jika timbul keragu-raguan tentang keadaan jiwa seseorang tersebut, maka akan diadakan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun mengenai pertanggungjawaban (toerekeningsvat-baarheid) orang itu, diatur dalam ketentuan Pasal 44 KUHP yang menegaskan, bahwa barang siapa melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya, tidak dapat dihukum. Oleh karena itu, maka suatu asas pokok dari hukum pidana ialah “tidak ada hukuman tanpa kesalahan”.
D. Pelaksanaan Tindak Pidana Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Oleh PT. Berkat Banua Inti di Kabupaten Tanah Bumbu

Pada bulan Juli 2006, Penyidik Polda Kal-Sel menangani perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan 406 KUHP, yang mana sebagai Pelapor adalah pihak PT. Kodeco dan sebagai Terlapor adalah PT. Berkat Banua Inti.
Pihak PT. Kodeco melaporkan permasalahan tersebut dengan berdasarkan bahwa PT. Berkat Banua Inti telah melakukan penambangan batubara di wilayah kerja Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) milik PT. Kodeco, sesuai dengan perijinan yang dimiliki yaitu SK. Menhut Nomor 253/Kpts-II/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas 13.090 ha (tiga belas ribu sembilan puluh hektar) di Propinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Penyidik Polda Kal-Sel melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berkesimpulan sebagai berikut :
1. Adanya keterangan saksi, baik dari pihak PT. Kodeco maupun pihak PT. Berkat Banua Inti yang memberikan keterangan bahwa benar telah melakukan penebangan pohon Sungkai dan Karet.
2. Adanya keterangan ahli yang menyatakan bahwa sebagian lokasi KP PT. Berkat Banua Inti berada di wilayah Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri milik PT. Kodeco dan telah dilakukan pengukuran di lokasi tersebut serta dibuat perhitungan kerugian yang diakibatkan penambangan batubara tersebut.
3. Adanya keterangan dari Dirut PT. Berkat Banua Inti yang membenarkan telah memerintahkan kepada karyawannya untuk menebang pokon Sungkai dan Karet.
4. Adanya benda sitaan/barang bukti pohon Sungkai dan Karet serta alat berat eksavator yang disita dari TKP.
Pada bulan Oktober 2006, pasal yang disangkakan kepada pihak PT. Berkat Banua Inti ditambahkan yang sebelumnya adalah Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, ditambah dengan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang isinya : ”Melakukan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa ijin”, yang mana mengenai masalah kawasan hutan tersebut penyidik berpegang kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453.Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999, dimana lokasi KP PT. Berkat Banua Inti tersebut berada di wilayah kawasan hutan.
Namun demikian, pada saat dilakukan penahanan terhadap Dirut PT. Berkat Banua Inti, bukti-bukti sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut adalah tidak tepat karena sebelum melakukan penambangan PT. Berkat Banua Inti telah membuat surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu mengenai permintaan penjelasan lokasi KP PT. Berkat Banua Inti, apakah berada di dalam kawasan hutan atau tidak, dan panjelasan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Nomor 050/39.1/Bapp tanggal 20 Pebruari 2006 serta penjelasan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 050/0199/Fispras/Bappeda/II/2006 tanggal 9 Pebruari 2006 menyatakan bahwa KP PT. Berkat Banua Inti tidak berada dalam kawasan hutan.
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tersebut beradasarkan kepada RTRW Kabupaten Kotabaru (Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2002), dan Penjelasan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan kepada RTRW Kabupaten Tanah Bumbu (Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005), serta didukung oleh RTRW Propinsi Kalimantan dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2000.


BAB III

MASALAH TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH
PT. BERKAT BANUA INTI DI KABUPATEN TANAH BUMBU

A. Masalah Penerapan Peraturan Mengenai Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan

Upaya hukum dalam pengaturan dan perlindungan serta pengembangan terhadap hutan yang merupakan salah satu penyangga kehidupan agar berlangsung secara lestari, dapat ditempuh dengan melalui pembuatan sejumlah peraturan hukum, yang kemudian dinyatakan berlaku untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara (subjek hukum). Perlindungan hutan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Pokok Kehutanan yang sebelumnya juga dilaksanakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 beserta aturan-aturan pelaksanaan lainnya ditingkat pusat maupun daerah.
Setelah aturan hukum perlindungan hutan dinyatakan berlaku secara umum, kemudian diterbitkanlah aturan hukum lainnya tentang perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang kemudian dinyatakan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 1990.
Di samping itu muncul aturan hukum yang mendukung pelaksanaan konservasi hutan dengan dikeluarkan dan diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung dan kemudian dikeluarkan lagi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Secara hierarkhis, perundang-undangan nasional yang mengatur keseluruhan aspek yang erat kaitannya dengan usaha konservasi hutan agar tetap lestari, selaras, serasi dan seimbang yang berlaku di bawah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Undang-undang Lingkungan Hidup, antara lain dimuat dalam urutan-urutan perundang-undangan berikut ini :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang. Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
4. Undang-Undang. Nomor 24 Tahun 1993 tentang Penataan Ruang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
6. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Kawasan Lindung;
7. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional;

Demi terwujdnya kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kuhatanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan.
Dalam ketentuan Pasal 17 Keputusan Menteri Kuhatanan Nomor 32/Kpts-II/2001 disebutkan bahwa hasil kegiatan penunjukan kawasan hutan yang akan ditunjuk adalah :
a. Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan untuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, serta Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi lintas propinsi.
b. Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Kawasan untuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi dalam satu wilayah propinsi.
c. Peta Penunjukan Kawasan Hutan sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Kehutanan atau Gubernur.
Mengenai dasar acuan kriteria dan standar pengukuhan kawasan, ketentuan Pasal 23 Keputusan Menteri Kuhatanan Nomor 32/Kpts-II/2001 menyebutkan :
c. Gubernur untuk menyusun pedoman penyelenggaraan penunjukan Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi atau penataan batas kawasan hutan.
d. Bupati/Walikota untuk menyusun petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan.
Pada tanggal 17 Juni 1999 pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 453/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Seluas 1.839.494 (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat) hektar.yangmana pada amar kelima telah memerintahkan kepada Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan pada kawasan hutan di daerah kalimantan selatan.
Dalam penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yang mana dalam ketentuan Pasal 1 menyebutkankan : ”Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut”.
Mengenai bentuk pinjam pakai, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2006 menyebutkan : “Pinjam Pakai Kawasan Hutan dapat berbentuk pinjam pakai tanpa kompensasi atau pinjam pakai dengan kompensasi”.
Sehubungan dengan penataan batas kawasan hutan tersebut, dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 327/Kpts/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang yang menyebutkan : ”Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya”.
Tingkat peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang berlaku di Pusat maupun Daerah, mengenai aturan pengolahan dan perlindungan kelestarian hutan.14 Selanjutnya dikemukakan lagi bahwa tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjaga kelestarian hutan agar tetap dapat memenuhi fungsinya. Disadari bersama, bahwa fungsi hutan sangat besar pengaruhnya di dalam proses kehidupan mahkluk bumi. Terutama bagi kehidupan manusia sebagai khalifah dan penentu kelestarian ekosistem dalam rangka pembangunan nasional. Bahkan, lebih jauh kehidupan ekosistem yang diperankan dalam kehidupan bangsa tidak lepas dari ekosistem bumi yang sangat kompleks dan maha luas.15
Kemudian, sebagai suatu tindak lanjut dari perangkat peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan tersebut, maka disahkanlah perangkat peraturan perundang-undangan yang baru untuk menyempurnakan Undang-undang yang baru saja dilaksanakan. Kenapa mesti harus disempurnakan ? Hal ini tidak lain karena Pemerintah menganggap bahwasannya undang-undang tersebut karena tidak memenuhi harapan dalam mendorong minat serta kepercayaan investor untuk menanam modal dan berusaha di Indonesia, maka perlu disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada mulanya telah dianggap sempurna. Sekarang dengan melihat iklim ekonomi yang semakin ketat bersaing dan pelaksanaan pembangunan yang perlu ditingkatkan, mendorong pemerintah untuk segera melirik pemberdayaan sumber daya alam dalam rangka menambah pendapatan Nasional dan Daerah, sehingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu segera disempurnakan.
Ada beberapa alasan dengan dikeluarkan dan disempurnakannya undang-undang ini, yakni antara lain :
a. bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut tidak mengatur mengenai kelangsungan hal yang berkaitan dengan persoalan dan menyangkut mengenai perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlaku undang-undang ini;
b. bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha dibidang pertambangan di kawasan hutan khususnya bagi investor yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya undang-undang ini;
c. agar tercipta kepastian hukum dalam usaha di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan, serta untuk mendorong minat dan kepercayaan investor, maka merasa perlu untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dalam rangka menyempurnakan dan dengan serta merta menyesuaikannya dengan perangkat peraturan perundangan lainnya di bidang sumber daya alam;
d. sehubungan dengan itu maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang.
Pelarangan yang diiringi pula dengan sanksi bagi pelanggarnya, pada hakikatnya telah secara nyata termuat di dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas. Hanya saja, tinggal bagaimana dari aparat penegak hukum dan petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan melaksanakan aturan hukum tersebut untuk bertindak secara berwibawa dan tegas tanpa harus memandang siapa yang melakukan kesalahan itu. Untuk itu diperlukan keberanian dalam mengambil tindakan secara tepat.
Dalam kaitannya dengan penambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. Berkat Banua Inti, ditinjau dari sisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453.Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999, maka lokasi KP PT. Berkat Banua Inti tersebut berada di wilayah kawasan hutan. Namun demikian, pada saat dilakukan penahanan terhadap Dirut PT. Berkat Banua Inti, bukti-bukti sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut adalah tidak tepat karena sebelum melakukan penambangan PT. Berkat Banua Inti telah membuat surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu mengenai permintaan penjelasan lokasi KP PT. Berkat Banua Inti, apakah berada di dalam kawasan hutan atau tidak, dan panjelasan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Nomor 050/39.1/Bapp tanggal 20 Pebruari 2006 serta penjelasan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 050/0199/Fispras/Bappeda/II/2006 tanggal 9 Pebruari 2006 menyatakan bahwa KP PT. Berkat Banua Inti tidak berada dalam kawasan hutan. Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tersebut beradasarkan kepada RTRW Kabupaten Kotabaru (Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2002), yang selaras atau sesuai dengan Penjelasan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan kepada RTRW Kabupaten Tanah Bumbu (Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005) yang telah dipadu serasi dengan RTRW Propinsi Kalimantan dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2000.
Dengan demikian, menurut hemat penulis telah terjadi kontroversi dalam penerapan peraturan terhadap penambangan yang dilakukan oleh PT. Berkat Banua Inti tersebut, di mana menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453.Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999, maka lokasi KP PT. Berkat Banua Inti tersebut berada di wilayah kawasan hutan, sedangkan menurut panjelasan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Nomor 050/39.1/Bapp tanggal 20 Pebruari 2006 serta penjelasan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 050/0199/Fispras/Bappeda/II/2006 tanggal 9 Pebruari 2006 menyatakan bahwa KP PT. Berkat Banua Inti tidak berada dalam kawasan hutan.
Menurut hemat penulis, bahwa masalah ini muncul karena aparat penegak hukum setempat tidak atau kurang memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kurang memahami adanya asas hukum Lex Specialis derogate Lex Generalis, di mana ketentuan yang bersifat khusus menghilangkan atau mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Selain itu, aparat Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru maupun Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dalam membuat Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, sama sekali tidak memperhatikan keberadaan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453.Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 yang sudah terlebih dahulu diterbitkan.
Sehubungan dengan itu, perlu diketahui bahwa untuk tegaknya suatu kewibawaan hukum di mata masyarakat, harus diimbangi dengan keseriuasan para aparat penegak hukum dan Pemerintah untuk melaksanakan aturan hukum tanpa terkecuali. Namun sayangnya, sanksi hukum yang sudah tegas dan jelas diatur tersebut masih saja oleh aparat penegak hukum tidak dijalankan secara benar dan konsekuen, penerapan sanksi hukum terkesan berjalan setengah-setengah. Oleh karena itulah, maka hendaknya sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa penerapan sanksi hukum adalah merupakan langkah terakhir setelah langkah-langkah sosialisasi, pembinaan masyarakat dan pengawasan telah dijalankan terlebih dahulu dalam waktu yang ditentukan, maka apabila masih saja terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, mau tidak mau, suka atau tidak suka, sanksi hukum harus dijalankan untuk melindungi seluruh tatanan kehidupan agar tetap lestari dan terjamin.
Masalah penerapan sanksi hukum yang semestinya dilakukan dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum dengan menyeret si pelaku pelanggaran atau kejahatan terhadap perusakkan ekosistem lingkungan kehutanan ke depan pengadilan, ternyata sama sekali tidak dilakukan. Hal ini tentu saja akan sangat melemahkan ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana yang telah termuat secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut hemat penulis, bahwa penerapan hukum pada hakikatnya sangat bergantung dengan peran dan kegiatan yang terjadi di lapangan, artinya berdiri tegak atau condong sangat ditentukan oleh perilaku para petugas penegak hukum yang menjalankannya serta keadaan masyarakat yang bersangkutan. Beberapa kelemahan yang terjadi pada diri aparat penegak hukum itu antara lain sebagai berikut :
1. Minimnya pengetahuan hukum bagi aparat penegak hukum dan akan menyulitkan baginya untuk menjalankan atau menafsirkan hukum secara benar dan tepat.
2. Perilaku, yaitu dengan perilaku yang kurang terpuji akan sulit pula melaksanakan penegakan hukum itu dengan sempurna dan disegani oleh masyarakat.
3. Moral, yaitu setiap aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki moral dan tekad untuk melaksanakan yang terbaik dalam pelaksanaan tugasnya. Sebaliknya, moral dan mental yang tidak baik, maka akan sangat sulit sekali untuk menerapkan dan menegakan hukum.
Sehubungan dan sejalan dengan penegakan hukum itu, oleh Soerjono Soekanto dikemukakan bahwa faktor penegakan hukum itu sangat bergantung dan ditentukan oleh pihak-pihak yang menentukan serta menerapkan hukum. Sedangkan bergantung kepada masyarakat itu berkaitan pula dengan masalah pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat itu sendiri. Terutama kesadaran hukum yang meliputi pengetahuan tentang hukum, dan ketaatan terhadap hukum. 16
Dalam kaitannya dengan kesadaran hukum, dikemukakan oleh Oetoyo Oesman seperti yang dikutip oleh Achmad Alie, membedakan kesadaran hukum sebagai berikut :
1. Kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum itu sendiri.
2. Kesadaran hukum yang buruk.17
Terhadap kesadaran hukum tersebut, Soerjono Soekanto mengemukakan pendapatnya bahwa ada 4 (empat) indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu :
1. Pengetahuan hukum (law awereness);
2. Pemahaman hukum (law acquaintance);
3. Sikap hukum (law attitude);
4. Perilaku hukum (law behavior).18
Pada hakikatnya, suatu peraturan dianggap berlaku efektif jika sebagian besar masyarakat mentaati dan mematuhi peraturan hukum itu dengan penuh kesadaran. Semakin banyak warga masyarakat yang mentaati dan mematuhi peraturan hukum, maka kualitas efektivitas hukum semakin tinggi.
Masalahnya sekarang, bagaimanakah menciptakan agar supaya peraturan-peraturan hukum itu dapat berjalan secara efektif ? Adakah perangkat lain yang dapat mendukung dan menguatkan, yang menyebutkan bahwa aturan hukum yang sudah diberlakukan tidak ada pengecualian untuk diberikan dispensasi atau jalan keluar lain, sehingga perangkat aturan hukum itu dapat dikatakan merupakan satu-satunya pintu jalan yang harus dilalui bagi siapapun dan bagi siapapun sebagai perusak dan pencemar lingkungan beserta habitat yang terkandung di dalamnya harus siap menerima resiko berupa sanksi yang berat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu.
Namun kesemuanya itu, dapat berjalan lancar dan terlaksana dengan baik adalah dengan bergantung kepada aparat penegak hukum dalam menerapkan sanksi yang merupakan langkah terakhir untuk dijalankan kepada setiap pelanggar ketentuan Undang-Undang.
B. Kekuatan Hukum Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 Terhadap Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan

Pemerintah beserta seluruh jajaran aparatur pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah, pada umumnya dalam semua aspek pembangunan nasional, memainkan peranan yang menentukan terhadap suksesnya pembangunan secara berkelanjutan. Peranan aparatur pemerintah selaku abdi negara dan abdi masyarakat, tidak terbatas hanya sekedar bertanggungjawab pada penyusunan kebijaksanaan (Freies Ermessen), rencana (Planning) dan strategi aplikasi (Aplication Strategic). Tetapi lebih dari itu yang cukup menentukan berhasil dan tidaknya adalah di dalam pelaksanaan seluruh aspek pembangunan yang berjalan dengan berdaya guna dan berhasil guna. Sudah barang tentu di dalam pelaksanaan kegiatan itu dengan tidak meninggalkan suatu “ajaran karakter instrumental”, yang menuntut kepada pemerintah untuk selalu peka terhadap aspirasi serta dukungan berupa partisipasi masyarakat secara luas. Tak kurang pentingnya, peranan aparatur pemerintah di bidang teknis fungsional tata ruang dan tata usaha negara, khususnya dalam rangka pengawasan pembangunan dan pembinaan serta pengurusan hutan sebagai bagian dari sumberdaya alam nasional.
Dengan diterimanya prinsip bahwa hutan dikuasai oleh negara, dan demi untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945, mewajibkan kepada pemerintah untuk menjaga demi tercapainya kelestarian hutan yang menjadi sumber alam serta menjadi daya penyangga kehidupan untuk masa kini dan masa akan datang. Untuk itu, maka segala ketentuan dalam persoalan yang berkaitan dengan kehutanan harus segera ditindaklanjuti dengan instrumen yang diberikan. Diakui, dengan begitu luasnya hutan tidak sebanding dengan jumlah dan peralatan yang memadai untuk dapat secara efektif melakukan peranan pengasawan. Oleh karena itu peranan dan kewenangan aparatur pemerintah di bidang pembangunan kehutanan nasional berdasarkan Undang-Undang Kehutanan telah mengisyaratkan kepada pemerintah untuk adanya penyerahan sebagian kewenangan di bidang kehutanan kepada Pemerintah Daerah. Yang demikian ini juga sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Di Daerah, bahwasanya daerah diberikan hak yang seluas-luasnya untuk mengatur urusan rumah tangga yang menjadi urusannya di daerah (termasuk urusan kehutanan).
Penegasan terhadap peranan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah di dalam tugas pengawasan dan perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, telah pula dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan. Tugas dan wewenang pelestarian kawasan pembangunan hutan nasional yang ada di daerah dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2005 yang diterbitkan pemerintah Kab.Tanah Bumbu selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru No.03 Tahun 2002 yang mana pemerintah Kotabaru telah mensosialisasikan dan menyampaikannya kepada Departemen Kehutanan secara tertulis dan sampai saat ini keberadaan Perda tersebut tidak dibatalkan. Selain itu Perda No.03 Tahun 2002 sejalan dengan penjelasan dari Undang Undang Otonomi Daerah No.22 Tahun 1999 yang isinya ” Daerah berwenang mengelola sumber daya Nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertangung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang undangan”.
Hal tersebut di atas merupakan satu di antara sekian banyak tugas-tugas pemerintahan yang wajib diemban, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Pemerintahan di Daerah. Begitu kompleks pekerjaan hutan yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mengelola, maka dalam prakteknya diikutsertakan pula peran serta Pemerintah Daerah setempat, sebagaimana halnya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2005
Dalam kaitannya dengan penambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Berkat Banua Inti, dalam surat permohonannya Nomor : DIR/TBA-BPD/TANBU/2006/II/2001 tanggal 6 Pebruari 2006 perihal Permohonan Penjelasan Tentang Status Tata Ruang dan Fungsi Kawasan Lokasi Tambang PT. Berkat Banua Inti, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam surat jawabannya Nomor : 050/0199/Fispras/Bappeda/II/2006 tanggal 9 Pebruari 2006, perihal Penjelasan Tentang Fungsi Kawasan Lokasi Tambang PT. Berkat Banua Inti
Dalam RTRW Kabupaten Tanah Bumbu, menyatakan bahwa menurut hasil checking pada peta RTRW, baik RTRW Kabupaten Tanah Bumbu (Perda Nomor 29 Tahun 2005) maupun RTRW Propinsi Kalimantan Selatan (Perda Nomor 09 Tahun 2000), diketahui bahwa :
1. Titik-titik koordinat Kawasan Kuasa Penambangan Eksplorasi PT. Berkat Banua Inti (sebagaimana terlampir pada SK Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/49/KP/D.PE tanggal 17 Mei 2005), sebagian berada pada Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan Pertanian dan sebagian lainnya berada pada Kawasan Budidaya Hutan Produksi Konversi dan Cagar Alam.
2. Titik-titik koordinat Kawasan Kuasa Penambangan Eksploitasi-nya berada pada Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan Pertanian.
Namun ternyata, Penjelasan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tersebut tidak sejalan dengan maksud yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 453.Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lokasi KP PT. Berkat Banua Inti tersebut berada di wilayah kawasan hutan. Selain itu juga, dalam penyusunan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, sama sekali tidak mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453.Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999.
Padahal, ketentuan-ketentuan tersebut di atas dimaksudkan bahwa pemerintah dalam hal ini adalah merupakan organisasi publik yang mempunyai otoritas tertinggi untuk mengatur dan membina kelestarian hutan secara terpadu, dengan demikian seluruh jajaran aparatur pemerintah (termasuk aparatur pemerintah daerah), berkewajiban mengawasi dan dalam hal pengelolaan dapat pula mengadakan kerja sama dengan pihak pelaku kegiatan/pengusaha untuk melakukan pemberdayaan hutan, yang kemudian dari hasil eksploitasi dan eksplorasi hutan akan mendapatkan manfaat ekonomi bersama baik di pihak swasta maupun untuk kontribusi pendapatan daerah, tanpa meninggalkan dampak negatif terhadap hutan.
Namun demikian, seringkali pemberdayaan hasil hutan tersebut kurang memperhatikan isyarat yang telah diberikan aturan hukum yakni berwawasan lingkungan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan selalu menimbulkan kerusakan lingkungan dan keseimbangan ekosistem di sekitar hutan serta merugikan penduduk setempat.
Dalam kaitannya dengan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan hutan, perlu dilibatkan peran serta masyarakat secara langsung, sebab pada hakekatnya masyarakatlah yang lebih dekat berhadapan dengan persoalan lingkungan hutan dan sumberdaya yang terdapat di dalamnya. Terlebih lagi Undang-undang lingkungan hidup telah melegitimasi bahwa masyarakat termasuk salah satu “pengambil keputusan”. Dengan demikian masyarakat dapat ikut menentukan untuk diterbitkannya izin atau tidak yang dikeluarkan oleh Pemerintah atas sesuatu permohonan dari pelaku kegiatan/usaha.
Di samping itu pula hak bagi setiap orang menikmati lingkungan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan :
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup;
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian daripada itu disebutkan pula lebih lanjut tentang peran masyarakat terhadap lingkungan sebagaimana bunyi Pasal 7, menyebutkan :
(1) Masyarakat mempunyai kesempatann yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara :
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d. memberikan saran dan pendapat;
e. menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Agar masyarakat ikut berperan terhadap hutan dan sumberdaya alamnya, adalah bergantung kepada kesadaran masyarakat yang masing-masing sulit diukur. Dalam kaitannya dengan masalah kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hutan termasuk sumberdaya alamnya, maka menurut Joko Subagyo, bahwa kesadaran tidak hanya bagaimana menciptakan suatu yang indah dan bersih saja, tetapi kewajiban setiap manusia untuk menghormati hak-hak orang lain atau suatu kehidupan yang lain, juga terhadap kewajibannya. Sering kita jumpai tindakan orang atau sekelompok orang (Perusahaan) yang hanya mengejar kepentingan sendiri tanpa memperhatikan dampak (lingkungan yang negatif) dan hak orang lain.19
Terhadap peran dari setiap kegiatan pemanfaatan hutan dan pelestariannya terkadang masyarakat acuh saja, bahkan ada pula yang menerima apa adanya, tidak berdaya atas perlakuan lingkungan sedemikian rupa. Keadaan demikian ini menurut Joko Subagyo lebih lanjut, apabila diperhatikan kesadaran masyarakat ada beberapa faktor :
1. Rasa teposeliro yang cukup tinggi, tidak terlalu ingin mengganggu;
2. Tidak memikirkan akibat yang akan terjadi, sepanjang saat kehidupan masih dapat berjalan secara normal;
3. Kesadaran melapor kepada yang berwajib masih kurang, hal ini dirasa akan memperpanjang dan menambah kesibukannya;
4. Tanggung jawab akan kelestarian masih perlu penanaman lagi.20

Semua itu tidak lepas dari peran pemerintah untuk memperhatikan secara serius. Apabila faktor tersebut mendapat perhatian semua pihak, berarti tingkat kesadaran terhadap lingkungan hutan dan kekayaannya sudah dapat dikatakan cukup memadai, maka tidak mustahil segala kegiatan mereka sepanjang berkaitan dengan pemanfaatan lingkungan kehutanan akan diawali dengan penelitian, pengkajian atau observasi lebih dahulu, sehingga dapat menetapkan tahapan-tahapan berikutnya dalam bertindak untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan.


BAB IV

P E N U T U P

A. Kesimpulan
Sehubungan dengan uraian dalam bab-bab sebelumnya, maka di sini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Penerapan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453.Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 oleh penyidik adalah tidak tepat, karena Ijin Kuasa Pertambangan yang dimilik PT.Berkat Benua Inti diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan sebelum melaksanakan kegiatan penambangan telah meminta penjelasan kepada pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu dan telah dijawab Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan surat Nomor 050/39.1/Bapp tanggal 20 Pebruari 2006 serta penjelasan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 050/0199/Fispras/Bappeda/II/2006 tanggal 9 Pebruari 2006 bahwa lokasi KP PT. Berkat Banua Inti tidak berada dalam wilayah kawasan hutan tetapi berada di kawasan budidaya tanaman pertanian.
2. Keberadaan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 dan adalah lebih kuat dari pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453.Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999, Karena Perda No.29 tahun 2005 dalam penerbitannya mengacu kepada Perda Propinsi Kalimantan Nomor 09 Tahun 2000 dan Perda Kabupaten Kotabaru No.03 Tahun 2002, yangmana Perda No.03 Tahun 2002 telah disampaikan secara tertulis kepada Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan sampai saat ini tidak dibatalkan selain itu Kepmen 453.Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu belum dilakukan tata batas dan dikukuhkan oleh pihak Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan.
B. S a r a n
Beberapa saran yang dapat dikemukakan di sini, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Hendaknya aparat penegak hukum dalam hal ini Pihak Penyidik Polda Kalsel dapat lebih memahami aturan perundangan undangan dan asas asas hukum yang berlaku seperti Asas Lex Specialis derogate Leks Generalis serta diharapkan pihak penyidik lebih konsekuen dalam menerapkan peraturan terhadap penambangan yang dilakukan oleh PT. Berkat Banua Inti, dengan lebih memperhatikan Peraturan Daerah setempat.
2. Sehubungan pemerintah daerah lebih memahami dan mengerti kondisi daerahnya Hendaknya tugas dan wewenang pelestarian kawasan pembangunan hutan nasional yang ada di daerah dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Jadi merupakan satu di antara sekian banyak tugas-tugas pemerintahan yang wajib diemban, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Pemerintahan di Daerah, sehingga tidak terjadi benturan atau perbedaan aturan hukum antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.



DAFTAR PUSTAKA


Alam Setia Zein, 1997, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Jakarta, Rineka Cipta

Alam Setia Zein, 2000, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana, Jakarta, Rineka Cipta

Achmad Alie, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hak, Makasar, Jahrasi Yusif

H. Salim. HS, 2007, Hukum Pertambangan di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Hermien Hadiati Koeswadji, 1993, Hukum Pidana Lingkungan, Bandung, Citra Aditya Bhakti

Joko Subagyo, 1992, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Jakarta, Rineka Cipta

Leden Marpaung, 1997, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya, Jakarta, Sinar Grafika

P. A. F. Lamintang, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru

R. Soesilo, 1974, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Bogor, Politeia

Rachmadi Usman, 1993, Pokok-pokok Hukum Lingkungan Nasional, Jakarta, Akademika Pressindo

Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum, Jakarta, Rajawali Press

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Keperluan Hukum, Jakarta, Rajawali Press

Ir.H.Juniarso Ridwan,M.Si,MH 2007, Hukum Tata Ruang dalam Konsep Otonomi Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar