Sabtu, 30 Juli 2011

Pedoman Dasar Administrasi Sidang Komisi Kode Etika Profesi Polri

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH KALIMANTAN SELATAN

BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN

Pedoman Dasar Administrasi Sidang Komisi Kode Etika Profesi Polri

Rujukan :

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 12,13,14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 13.
Peraturan Kapolri No.Pol : 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Kapolri No.Pol : 8 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Surat Telegram Kapolri No.Pol : ST/849 /VIII/2006 Tgl 11-8-2006 tentang Keseragaman Dasar Administrasi Usulan PTDH Anggota Polri.



Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan kembali bahwa pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (vide.Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kapolri No.Pol : 7 Tahun 2006).



Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri mekanisme penanganan agar mempedomani pasal 10 Peraturan Kapolri No.Pol : 8 Tahun 2006, sanksi yang dikenakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri No.Pol : 7 Tahun 2006 yang didahului dengan adanya :

a. Laporan atau Pengaduan (format sesuai dengan lampiranPeraturan Kapolri No.Pol.: 8 Tahun 2006).

b. Penerimaan Laporan dan Pengadduan dilaksanakan oleh pengembang fungsi Propam, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Dan Pengaduan, apabila hasil pemeriksaan pendahuluan diperoleh dugaan kuat bahwa laporan dan pengaduan tersebut termasuk dalam katagori pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka fungsi Propam mengirim berkas perkara serta mengusulkan kepada Pejabat untuk membentuk Komisi.

c. Sebelumnya fungsi Propam dapat meminta Saran Hukum kepada pengemban fungsi Pembinaan Hukum di Polda Kalsel.

d. Berita Acara Pendapat

e. Berita Acara Pemeriksaan Terperiksa dan Saksi.

f. Berita Acara Hak-Hak dari Terperiksa (a,b,c,d,e,f,g).

g. Surat Usulan Pembentukan KKEP.

h. SK ttg Pembentukan KKEP.

i. Sprin Laks Sidang KKEP.

j. Daftar Nama Keanggotaan KKEP.

k. Acara Sidang KKE.

l. Mekanisme Sidang KKE/ Tata Urut Sidang.

m. Tuntutan terhadap Terperiksa.

n. Keputusan KKE.

o. Berita Acara Laks Sidang KKEP

p. Hasil Nilai/Dapen Ybs Selama 6 Bln Terakhir

q. Foto Copy Skep Pertama/ Skep Terakhir

r. Denah Sidang KKE

s. Dokumentasi Lak Sidang KKE.

4. Untuk pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP 1/2003 pasal 12,13,14, dan PP 2/2003 pasal 13, mekanisme penanganan agar mempedomani pasal 11 Peraturan Kapolri No.Pol.: 8 Tahun 2006 dan Surat Telegram Kapolri No.Pol.: ST/849 /VIII/ 2006 Tgl 11-8-2006 tentang Dasar Administrasi pengiriman Berkas Sidang Komisi Kode Etik Polri untuk Usulan PTDH sebagai berikut :

a. Untuk Pelanggaran Pidana, ketentuan yang dilanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

1) Sampul Berkas Perkara dan Daftar Isi Berkas Perkara

2) Surat Usulan PTDH dari Kasatker / Satfung, yang menyatakan setuju Ybs di PTDH, disertai dengan Berita Acara Pendahuluan yang menjelaskan unsure-unsur pasal yang dilanggar, barang bukti sanksi yang menguatkan terjadinya gar tsb (Psl 11 ayat (2) Perkara 8/2006)

3) Berita Acara Pendapat (sesuai format E, Gar PP 1/2003).

4) Berita Acara Pemeriksaan Terperiksa dan Saksi.

5) Berita Acara Hak-Hak dari Terperiksa (a,b,c,d,e,f,g).

6) Surat Usulan Pembentukan KKEP (sesuai format G).

7) SK ttg Pembentukan KKEP (sesuai format H).

8) Sprin Laks Sidang KKEP.

9) Daftar Nama Keanggotaan KKEP (sesuai format I).

10) Acara Sidang KKE (sesuai format J).

11) Mekanisme Sidang KKE.

12) Tuntutan terhadap Terperiksa (sesuai format L).

13) Keputusan KKE.

14) Rekomondasi/Saran Pertimbangan Sdg KKEP dari Binkum

15) Berita Acara Laks Sidang KKEP.

16) Putusan PN/Mahmil /PT //MA disertai Akte Panitera yang menyatakan Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hokum tetap.

17) Hasil Nilai/Dapan Ybs Selama 6 Bln Terakhir

18) Fc Skep Pertama/ Skep Terakhir

19) Denah Sidang KKE

20) Dokumentasi Lak Sidang KKE

b. Untuk Pelangggaran Disiplin yang berulang-ulanglebih dari 3 kali, ketentuan yang dilanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

1) Sampul Berkas Perkara dan Daftar Isi Berkas Perkara.

2) Surat Usulan PTDH dari Kasatker yang menyatakan setuju Ybs di PTDH, disertai dengan Berita Acara Pendahuluan yang menjelaskan unsur-unsur pasal yang dilanggar, barang bukti, sanksi yang menguatkan terjadinya gar tsb (Psl 11 ayat (2) PK 8/2006)

3) Putusan Sidang Disiplin (SKHD)

4) Berita Acara Pendapat (sesuai format E, Gar PP 1/2003)

5) Berita Acara Pemeriksaan Terperiksa dan Saksi

6) Berita Acara Hak-Hak dari Terperiksa (a,b,c,d,e,f,g)

7) Surat Usulan Pembentukan KKEP (sesuai format G)

8) SK ttg Pembentukan KKEP (sesuai format H)

9) Sprin Pelaksanaan Sidang KKEP

10) Daftar Nama Keanggotaan KKEP (sesuai format I)

11) Acara Sidang KKE (sesuai format J)

12) Mekanisme Sidang KKE

13) Tuntutan terhadap Terperiksa (sesuai format L)

14) Keputusan KKE

15) Rekomondasi/ Saran Pertimbangan Sidang KKEP dari Binkum

16) Berita Acara Pelaksanaan Sidang KKEP

17) Hasil Nilai/Dapen Ybs selama 6 bulan terakhir

18) Foto Copy SKEP Pertama/ SKEP Terakhir

19) Denah Sidang KKE

20) Dokumentasi Pelaksanaan Sidang KKE

c. Untuk Pelanggaran :

- Sumpah / Janji Anggota Polri /Jabatan / KKE, ketentuan yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

- Memberikan Keterangan Palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Polri, ketentuan yang dilanggar Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

- Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah RI secara tidak sah, ketentuan yang dilanggar Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

- Melakukan Perbuatan dan Prilaku yang dapat Merugikan Dinas Kepolisian ketentuan yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

- Bunuh Diri untuk Hindar Tuntutan Hukum / Meninggal Dunia Akibat Tindak Pidana yang dilakukan, kententuan yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

- Menjadi Anggota / Pengurus Partai, keteentuan yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf d Peraturan Pemerintah Tahun 2003.

1) Sampul Berkas Perkara dan Daftar isi Berkas Perkara.

2) Surat Usulan PTDH dari Kasatker yang menyatakan setuju Ybs di PTDH disertai dengan Berita Acara Pendahuluan yang menjelaskan unsur-unsur pasal yang dilanggar, barang bukti, sanksi yang menguatkan terjadinya gar tsb (Psl 11 ayat (2) PK 8/2006)

3) Berita Acara Pendapat ( sesuai format E, Gar PP 1/2003)

4) Berita Acara Pemeriksaan Terperiksa Dan Saksi.

5) Berita Acara Hak-Hak dari Terperiksa (a,b,c,d,e,f,g)

6) Surat Usulan Pembentukan KKEP (sesuai format G)

7) SK tentang Pembentukan KKEP (sesuai format H)

8) Sprin pelaksanaan Sidang KKEP

9) Daftar Nama Keanggotaan KKEP (sesuai format I)

10) Acara Sidang KKEP (sesuai format J)

11) Mekanisme Sidang KKE/ Tata Urut Sidang

12) Tuntutan Terhadap Terperiksa (sesuai format L)

13) Keputusan KKE

14) Rekomondasi/ Saran Pertimbangan Sidang KKEP dari BINKUM

15) Berita Acara Laks Sidang KKEP

16) Hasil Nilai/ Dapen yang bersangkutan Selama 6 Bulan Terakhir

17) FC SKEP Pertama/ SKEP Terakhir

18) Denah Sidang Lak Sidang KKE

19) Dokumentasi Lak Sidang KKE

d. Untuuk Pelaku Disersi (Meninggalkan tugas secara tidak sah lebih 30 Hari Kerja secara berturut-turut), Ketentuan yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003

1) Sampul Berkas Perkara dan Daftar Isi Berkas Perkara.

2) Surat Usulan PTDH dari Kasatker yang menyatakan setuju Yang Bersangkutan di PTDH, disertai dengan Berita Acara Pendahuluan yang menjelaskan unsur-unsur pasal yang dilanggar, barang bukti, sanksi yang menguatkan terjadinya gar tersebut (Pasal 11 Ayat (2) PK 8/2006)

3) Surat Panggilan I, II & III (apabila yang bersangkutan atau keluarga tidak ada, surat diserahkan kepada ketua RT disertai cap dan tanda tangan penerimaan, sedangkan kepada atasan Terperiksa Surat Panggilan juga ditembuskan dan dicatat dalam Buku Ekspedisi)

4) Sprin pencarian & Penangkapan

5) Daftar Pencarian Orang (DPO) I, II & III

6) Berita Acara Pendapat (sesuai format e, gar pp 1/2003)

7) Berita Acara Pemeriksaan Terperiksa Dan Saksi

8) Berita Acara Hak-Hak dari Terperiksa (a,b,c,d,e,f,g)

9) Surat Usulan Pembentukan KKEP (sesuai format g)

10) SK tentang Pembentukan KKEP (sesuai format H)

11) SPRIN Pelaksanaan Sidang KKEP

12) Dafftar Nama Keanggotaan KKEP (seesuai format I)

13) Acara Sidang KKE (sasuai format J)

14) Mekanisme Sidang KKE

15) Tuntutan terhadap Terperiksa (sesuai format L)

16) Keputusan KKE

17) Rekomendasi/ Saran Pertimbangan Sidang KKEP dari Binkum

18) Berita Acara Pelaksanaan Sidang KKE

19) SPRIN Pemberhentian Gaji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar