Rabu, 15 Desember 2010

PERMASALAHAN PERTAMBANGAN BATUBARA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM LINGKUNGAN

PERMASALAHAN PERTAMBANGAN BATUBARA
DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM LINGKUNGAN


I. Latar Belakang

Kuasa Penambangan merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan oleh pemegang Kuasa Pertambangan untuk melaksanakan kegiatan Pertambangan. Tanpa adanya Kuasa Pertambangan perusahaan pertambangan belum dapat melakukan kegiatan pertambangan.
Menurut Pasal 2 huruf i Undang-Undang No.11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, Pengertian Pertambangan adalah ”Wewenang yang diberikan kepada badan / Perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Landasan Hukum permasalah Pertambangan adalah UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan, UU No.23 tahun 1967 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda,PP No.75 tahun 2001 tentang Pelaksanaan UU No.11 tahun 1967 dan Kepmen ESDM No.1211.K/008/M.PE/1995 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada kegiatan Usaha Pertambangan.


Pejabat yang berwenang menerbitkan kuasa pertambangan adalah :

a. Bupati/Walikota .
Bupati/Walikota berwenang menerbitkan surat keputusan kuasa pertambangan apabila wilayah kuasa pertambangan terletak dalam wilayah kabupaten/kota dan atau diwilayah laut 4 mil dari laut.

b. Gubenur.
Gubenur berwenang menerbitkan surat keputusan kuasa pertambangan apabila wilayah kuasa pertambangan terletak dalam beberapa wilayah kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota dengan provinsi dan atau diwilayah laut 4 mil sampai dengan 12 mil dari laut.

c. Menteri.
Menteri berwenang menerbitkan surat keputusan kuasa pertambangan apabila wilayah kuasa pertambangan terletak dalam beberapa wilayah provinsi dan tidak dilakukannya kerjasama antara provinsi dan/atau diwilayah laut yang terletak diluar 12 mil dari laut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2001 Pemegang Kuasa Pertambangan berkewajiban menyetorkan jaminan reklamasi,membayar iuran tetap dan iuran Eksplorasi/Eksploitasi serta menyampaikan laporan rencana usaha,target produksi dan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai kegiatan kepada menteri, gubenur, bupati/walikota.


II. Permasalahan.

Bagaimana apabila Pemerintah Daerah selaku penerbit Kuasa Pertambangan dan Pengusaha Pertambangan tidak mematuhi ketentuan hukum yang menjadi dasar atau landasan dalam penerbitan maupun usaha pertambangan.

Ditinjau dari sudut Hukum Lingkungan, terlebih dahulu kita melihat Hubungan hukum pertambangan dengan Hukum lingkungan yangmana hukum pertambangan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hukum lingkungan karena setiap usaha pertambangan diwajibkan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.Hal ini lazim disebut dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup (pasal 1 angka 5 UU Nomer 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap perusahaan bergerak dibidang pertambangan wajib :

a. Memiliki Amdal (Pasal 15 ayat 1 UU.No.23 Tahun 1997) yangmana Amdal disini menkaji permasalahan dampak besar dan penting suata usaha atau kegiatan.

b. Perusahaan wajib melaksanakan atau melakukan pengolahan limbah hasil usaha/kegiatan ( Pasal 16 UU No.23 Tauhn 1997).

c. Perusahaan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana Pasal 17 UU No.23 tahun 1997.

Disamping kewajiban tersebut perusahaan pertambangan dilarang :

a. Melanggar Baku Mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

b. Melakukan Impor limbah bahan berbahaya dan beracun (Pasal 14 ayat 1 dan pasal 21 UU No.23 Tahun 1997)

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Kuasa Pertambangan dalam hal Pengelolaan Lingkungan hidup di lokasi sekitar Kuasa Pertambangan yang telah diterbitkannya, oleh karena itu pemerintah dan pengusaha bertanggung jawab atas kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup di wilayah atau lokasi ditempat ia bekerja atau melaksanakan kegiatan usahanya.

III. Pemecahan Masalah.

a. Pemerintah.

Agar Aparat Pemerintah Daerah yang mengemban fungsi sebagai pembina dan pengawas terhadap kegiatan atau usaha pertambangan yang dilakukan oleh Badan Usaha atau perorangan yang mengakibatkan terjadinya Pencemaran maupun kerusakan Lingkungan Hidup berdampak besar dan penting dapat melaksanakan tugasnya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan secara kontinue atau terus menerus secara berkesinambungan.

b. Badan Usaha atau Perorangan.

Dalam permasaalahan ini terhadap Badan usaha atau Perorangan yang melaksanakan usaha pertambangan apabila tidak mematahui ketentuan dalam perundang undang dan peraturan tersebut diatas maka dapat dilakukan tindakan berupa :
Tindakan hukum pidana apabila apabila sanksi bidang hukum lain seperti Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektip. (Hal ini dilakukan karena didalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup ada dikenal Asas Subsidaritas).

Tetapi syarat dari asas Subsidaritas dapat diabaikan apabila dipenuhi tiga syarat/kondisi tersebut dibawah ini:

1). Tingkat kesalahan pelaku relatif berat.
2). Akibat perbuatannya relatif besar.
3). Perbuatan pelanggaran menimbulkan keresahan masyarakat.

Asas Subsidaritas merupakan penyimpangan terhadap asas legalitas yang berlaku dalam penegakan hukum pidana mengenai kejahatan kriminal sehari hari ditangani pihak Polri. Tetapi Asas Subsidaritas tidak diberlakukan dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur diluar UU No.23 Tahun 1997.

IV. Pendapat.

1). Terhadap Perorangan yang melakukan usaha atau kegiatan pertambangan yang telah mengabaikan utaran Perundang undangan yang berlaku diatas yangmana akibat perbuatannya mengakibatkan terjadinya Pencemaran atau Perusakan Lingkungan di mana kesalahannya relatif berat, Akibat perbuatannya relatif besar dan Perbuatan pelanggaran menimbulkan keresahan masyarakat maka dapat dikenakan pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
Selain Sanksi Pidana dapat juga sekaligus dilakukan upaya Tuntutan Secara Perdata dan Administrasi serta membayar ganti rugi atas perbuatan yang telah dilakukan.

2). Terhadap Badan Usaha yang telah mengabaikan utaran Perundang undangan yang berlaku diatas yangmana akibat perbuatannya mengakibatkan terjadinya Pencemaran atau Perusakan Lingkungan di mana kesalahannya relatif berat, Akibat perbuatannya relatif besar dan Perbuatan pelanggaran menimbulkan keresahan masyarakat maka dapat dikenakan pasal 45 dan Pasal 46 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
Terhadap Badan Usaha juga dapat diberikan Sanksi tambahan sesuai pasal 47 UU No.23 tahun 1999.
Selain Sanksi Pidana dapat juga sekaligus dilakukan upaya Tuntutan Secara Perdata dan Administrasi serta membayar ganti rugi atas perbuatan yang telah dilakukan.

3). Terhadap Pemerintah Daerah yang tidak mematahui ketentuan dalam perundang undang dan peraturan tersebut diatas dengan tidak melaksanakan fungsinya sebagai pembina dan pengawas terhadap kegiatan atau usaha pertambangan yang dilakukan oleh Badan Usaha atau perorangan yang mengakibatkan terjadinya Pencemaran maupun kerusakan Lingkungan Hidup berdampak besar dan penting maka :

1. Masyakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat dapat melakukan gugatan Class Action terhadap pemerintah.

2. Terhadap pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dipersangkakan dengan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, yang isinya : ”Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi,menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugijan keuangan negara atau perekonomian negara.

Banjarmasin,08 November 2008


SUGENG ARIBOWO.SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar